Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah :
1. Akreditasi di TK/RA,SD/MI,SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan untuk satuan
pendidikan;
2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian.
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
1.Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2.Mengunduh Perangkat Akreditasi (Dapat diunduh melalui menu di atas atau mengklik tulisan Perangkat Akreditasi);
3.Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4.Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
6.Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7.Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8.Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
9.Untuk Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) pada pengisian pilihan provinsi pilih [ SILN ], kemudian tuliskan negara pada field negara yang telah tersedia di bawah pilihan provinsi
Sumber : http://www.ban-sm.or.id/
2. Salinan permen 12 thn 2009 ttg akreditasi
3. Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi
4. Petunjuk petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi
5. Petunjuk instrumen akreditasi
6. Buku 1
7. Buku 2
8. Buku 3
Untuk Selengkapnya silahkan kunjungi BAN - S/M
0 komentar:
Posting Komentar