PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH SMP-MTs


Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah :

1. Akreditasi di TK/RA,SD/MI,SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan untuk satuan 
    pendidikan;
2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan  untuk program keahlian.

Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
1.Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2.Mengunduh Perangkat Akreditasi (Dapat diunduh melalui menu di atas atau mengklik tulisan Perangkat Akreditasi);
3.Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4.Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
6.Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7.Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8.Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
9.Untuk Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) pada pengisian pilihan provinsi pilih [ SILN ], kemudian tuliskan negara pada field negara yang telah tersedia di bawah pilihan provinsi


1. Petunjuk instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi
2. Salinan permen 12 thn 2009 ttg akreditasi
3. Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi
4. Petunjuk petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi
5. Petunjuk instrumen akreditasi
6. Buku 1
7. Buku 2
8. Buku 3

Untuk Selengkapnya silahkan kunjungi BAN - S/M

Entri Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar