NILAI AKHIR SISWA

Sesuai ketentuan dalam prosedur operasi standar (POS) UN tahun ajaran 2010/2011 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sekolah diberi hak penuh untuk memberi nilai sekolah/madrasah yang nantinya digabung dengan nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa.

Rata-rata nilai akhir siswa yang merupakan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah harus memenuhi nilai minimum 5,5. Nilai setiap mata pelajaran UN paling rendah 4,0.

Penentuan nilai sekolah untuk siswa kelas 3 SMP dihitung dari 60 persen nilai ujian sekolah ditambah 40 persen nilai rata-rata rapor semester 1-5. Adapun untuk siswa kelas 3 SMA sederajat, nilai rata-rata rapor yang dipakai mulai semester 3-5.

Kelulusan siswa ditentukan lewat rapat dewan guru dengan tetap memperhatikan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan dalam POS UN tahun ajaran 2010/2011.

Sumber : edukasi.kompas.com